androidvodic.com

Pembebasan PBB-P2, Hadiah Manis untuk Keluarga Mantan Proklamator RI - News

News, JAKARTA - Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) memberlakukan kebijakan baru, terhitung mulai April 2019, yakni membebaskan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas warga kehormatan Jakarta.

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019, yang ditandatangani April 2019 lalu.

Baca: Pojok Baca di Stasiun MRT, Penumpang Bisa Baca Sambil OTW Ngantor!

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa warga kehormatan meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, veteran atau perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, purnawirawan TNI dan Polri, hingga pensiunan ASN.

Anies berkata, pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada negara, atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

Baca: Langkah Pemprov DKI Mengulang Kembali Kejayaan Rumput Laut di Kepulauan Seribu

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Pemprov DKI kepada Tribunnews, Anies menuturkan, saat ini banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka karena besarnya beban PBB yang harus ditanggung anak-cucu mereka.

Begitu pula anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2. Ia mencontohkan rumah mantan wakil presiden RI, Adam Malik, di kawasan Menteng.

“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” papar Anies.

Salah satu penerima pembebasan PBB-P2 adalah Meutia Farida Hatta Swasono, putri mantan Wakil Presiden RI dan Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta. Ia mengungkapkan telah menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta untuk rumah peninggalan mendiang ayahnya tersebut.

Meutia mengaku begitu terharu dengan program pembebasan PBB-P2 ini. Bagi Meutia, rumah peninggalan ayahnya menyimpan banyak kenangan manis dan menjadi saksi bisu sebuah perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia.

Ia pun mengungkapkan, di rumah itulah mimpi dan gagasan tentang Indonesia merdeka terpikir dan menginspirasi sang ayah.

“Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orang tua kami yang sudah berjasa bagi negara, dan kami sangat menghargai itu,” kata Meutia. 

Baca: Pemprov DKI Kelola PDS H.B. Jassin, Bukti Serius Jaga Karya Sastra

Dengan kebijakan pembebasan PBB-P2 ala Anies Baswedan ini, maka satu rumah tinggal yang tak dipakai sebagai tempat usaha milik mereka yang berjasa akan bebas pajak.

“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tegas Anies pada pertengahan April 2019 lalu, saat kebijakan ini dikeluarkan.

Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja. (*)

Terkini Lainnya

  • Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) memberlakukan kebijakan baru, terhitung mulai April 2019, yakni membebaskan pengenaan Pajak B

  • Wujudkan Ketahanan Pangan Jakarta, Pj. Gubernur Heru Ubah Lahan Kosong Jadi Urban Farming

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat