androidvodic.com

Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi pencemaraan udara dari sumbernya. Salah satunya dengan menggencarkan program uji emisi kendaraan.

Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pun bakal diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan sanksi tilang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang belakangan banyak disorot banyak kalangan.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

“Kalau tidak lulus uji emisi, ya harus ditilang. Kalau tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan, termasuk juga Polda untuk mengadakan tindakan,” ucapnya.

Uji coba razia uji emisi telah dilaksanakan DLH Provinsi DKI Jakarta pada 25 Agustus 2023 silam di enam lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.

Total ada 550 kendaraan, baik roda dua dan empat, yang diberhentikan dalam uji coba razia uji emisi itu. Hasilnya pun cukup mengejutkan, mayoritas kendaraan belum melakukan uji emisi.

Sebanyak 34 kendaraan sudah lulus uji emisi dan 516 sisanya sama sekali belum melakukan pengujian.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Ibu Kota dalam Waktu Dekat

Meski ratusan kendaraan diketahui tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang belum diberlakukan selama masa uji coba. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, ratusan kendaraan itu hanya ditegur dan diimbau segera melakukan uji emisi.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ujarnya.

Asep menegaskan, sanksi tilang akan diterapkan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor. Penerapan sanksi tilang ini pun didukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Bentuk Satgas Uji Emisi

Sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan razia uji emisi, DLH membentuk Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi. Satgas ini terdiri dari petugas DLH DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” katanya.

Baca juga: Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Gencar Menanam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat