androidvodic.com

Genjot Pendapatan Daerah, Komisi B DPRD DKI Minta Dishub Kaji Penambahan Titik Parkir Resmi - News

News - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai realisasi target pendapatan pajak parkir Dinas Perhubungan (Dishub) masih jauh dari harapan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar pada Perubahan APBD tahun 2023. Sebagai informasi, pada triwulan kedua tahun ini, target baru tercapai 29,08 persen atau Rp232 miliar.

Oleh karena itu, Ismail meminta Dishub membuat terobosan, salah satunya dengan menyiapkan kajian pengurangan titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.

Baca juga: Absen dari RKA Tahun 2024, Komisi D DPRD DKI Minta DLH Serius Tangani Masalah Sampah Bantar Gebang

“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya yakni bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk memasang CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.

“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkap Syafrin.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Jakarta Menuju Kota Bisnis Global Harus Segera Dimulai!

Selain itu, Dishub juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” pungkasnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat