androidvodic.com

Perda 11 Tahun 1992 Dicabut, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu - News

News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Pj Gubernur terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menilai pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Tentu kita berpikir pengembangan ke depan yang tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang ditopang oleh payung undang-undang dan tujuannya untuk menyejahterahkan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (7/11/2023).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Target Sahkan 29 Peraturan Daerah di Tahun 2024

Khoirudin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Oleh karena itu, ia berharap dengan dicabutnya Perda nomor 1992 ini mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI, serta mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda tersebut.

"Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak, nah ke depan kita bisa ke Pulau Seribu. Asal didukung oleh transportasi yang memadai. Saat ini kita mau wisata, hotelnya gak ada. Adanya rumah-rumah warga, kita ingin ke depan ada perbaikan dengan penguatan di Raperda baru," ucap Khoirudin.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan urgensi pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992. Menurutnya, berdasarkan fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah Kecamatan.

"Perda Kepulauan Seribu 1992, masih wilayahnya Jakarta Utara. Kalau sekarang kan sudah Kabupaten Kota," tandasnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI: Jakarta Perlu Sinkronisasi Data Berkala untuk Tuntaskan Kemiskinan

Selanjutnya, sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023) pekan depan. (*)

Terkini Lainnya

  • Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menilai pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 sangat logis lantaran sudah tidak relevan.

  • Rute Lari Steril 100 Persen, BTN Jakarta International Marathon Tuai Pujian

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat