androidvodic.com

Produk Lokal Pilih Bahan Kosmetik untuk Ingin Cerahkan Kulit Tanpa Kandungan Hydroquinon - News

News, JAKARTA - Wajah dan tubuh terlihat bersih dan putih masih jadi idaman banyak kaum hawa.

Namun, tak jarang banyak yang memilih cara kurang tepat dan mengabaikan keamanan.

Salah satu yang diabaikan saat memilih produk pembersih kulit wajah dan tubuh dengan kandungan hydroquinone atau hidrokuinon

Baca juga: 3.451 Kosmetik dan Skin Care Ilegal Berbahaya Beredar di Tangerang, Merk Impor hingga Lokal 

Dilansir dari Byrdie, menurut ahli bedah kosmetik dan plastik di New York, Amerika Serikat, David Shafer, hydroquinone atau hidrokuinon merupakan senyawa kimia yang ditemukan pada awal 1800-an dan digunakan untuk berbagai perawatan kulit.

Bahan kimia tersebut berinteraksi dengan sel penghasil melanin di kulit. Melanin adalah pigmen pada kulit yang memberikan warna cokelat.

Tidak heran bila hidrokuinon banyak ditemukan pada krim pemutih wajah.

Hidrokuinon dimanfaatkan sebagai obat topikal atau untuk pemakaian luar saja.

Selain pada pencerah wajah, kandungan ini bisa ditemukan pada serum, pembersih muka, dan pelembap.

Secara historis, ada beberapa fakta keamanan dan bahaya mengenai kandungan hydroquinone pada kosmetik.

Baca juga: Bisa Menyebabkan Iritasi, Ini Dampak Pakai Bedak Bayi di Kulit Wajah

Dilansir dari Healthline, pada 1982, Food and Drug Administration (FDA), Amerika Serikat, mengakui hydroquinone tepercaya, aman, dan efektif.

Namun, beberapa tahun kemudian kekhawatiran muncul tentang keamanan dari kandungan ini.

Ilustrasi kulit cerah atau glowing.
Ilustrasi kulit cerah atau glowing. (beautyhaul.com)

Akhirnya, FDA menarik hidrokuinon dari pasar. Badan tersebut menemukan, banyak dari produk hydroquinoneyang mengandung kontaminan seperti merkuri.

Namun, sejak itu FDA telah memastikan hidrokuinon dapat dengan aman dijual bebas dalam konsentrasi dosis 2 persen.

Nah, di Indonesia, meskipun tidak dilarang, namun saat ini penggunaan hidrokuinon di dalam kosmetik atau obat bebas telah dibatasi, sesuai Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat