androidvodic.com

Pengamat: Bukan Soal Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Tapi Proses di Internal Parpol - News

News, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai yang menjadi persoalan bukan terletak pada sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup

"Tapi pada persoalannya, apakah proses politik di internal partai politik mampu menawarkan atau melahirkan kandidat colon legislatif yang berintegritas kukuh," kata Emrus dalam pesan yang diterima, Kamis (5/1/2023).

Selain berintegritas, Emrus Sihombing juga mempertanyakan apakah proses di internal parpol tersebut mampu melahirkan para calon legislator berkapabilitas tangguh dan sama sekali tidak melakukan politik uang.

"Serta pro rakyat, dan tidak memperkaya diri serta kroninya ketika si kandidat terpilih menjadi anggota DPR RI atau DPD RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyak delapan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap bersama yakni ingin sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, sejak reformasi 1998 rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. 

Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. 

Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. 

Hanya satu yakni fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut. 

Baca juga: KPU Akui Sudah Kaji Sistem Pelaksanaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Delapan fraksi berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

"Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," demikian bunyi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip Selasa (3/1/2023).

Adapun perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI yang menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023 itu antara lain; 

1. Kahar Muzakkir TTD (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)

2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD (Ketua Komisi II DPR RI)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat