KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menangguhkan pelaksanaan putusan serta merta Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Permintaan ini tertuang dalam memori tambahan yang KPU ajukan ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office (HWL).
Baca juga: KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan PRIMA Imbas Gugatan di Bawaslu
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, ada tiga alasan kenapa KPU meminta PN Jakpus menangguhkan putusan serta merta tersebut.
Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, ihwal Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam asal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata Afif dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).
Kemudian poin ketiga adalah dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Afif, adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.
Baca juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.
"Yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar
Putusan Bawaslu dimaksud," Afif menambahkan.
Sebagai informasi, Selasa (21/3/2023) KPU RI Telah mengaku memori banding ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya. KPU mengajukan enam poin memori banding dan satu di antaranya ialah meminta PN Jakpus menangguhkan pelaksanaan serta merta PRIMA.
Baca juga: Partai Prima Tunggu KPU Tindaklanjuti Proses Verifikasi, Agus Jabo: Semoga Lancar, Dapat Nomor 25
Diketahui dalam amar putusan nomor 5 dan 6, PN Jakpus memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Permintaan ini tertuang dalam memori tambahan yang KPU ajukan ke PN Jakpus
Elite Gerindra Optimistis Duet Riza-Marshel Widianto Bisa Menangi Pilkada Tangsel: Kita Sudah Hitung
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pilkada Jateng 2024: Pertarungan Jilid II Jokowi vs PDIP
Didukung Puan, Kaesang Sebut Jateng Punya Masalah Kompleks, Butuh Pemimpin Hebat, Sinyal Penolakan?
Kaesang Hargai PDIP yang Mempertimbangkan Dirinya di Pilkada Jateng, Gibran Harap Adiknya Temui Puan
Gerindra Percaya Diri Usung Pasangan Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Syaikhu Undang Kaesang ke Markas PKS, PSI Sebut Bakal Diskusi soal Opsi Kolaborasi di Pilkada 2024