androidvodic.com

KY: Perilaku Hakim yang Tangani Perkara Pemilu Jadi Pemantauan Prioritas - News

News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, perkara-perkara yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) akan jadi pemantauan prioritas.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan pada perkara-perkara yang ditangani di pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan, kata Miko, KY tidak berwenang untuk mengawasi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam menghadapi Pemilu 2024, KY akan menjadikan perkara-perkara yang berkaitan dengan Pemilu sebagai prioritas. Utamanya perkara-perkara yang diperiksa dan diputus di pengadilan di bawah MA. Kalau perkara yang diperiksa di MK, KY tidak punya kewenangan," ucap Miko, saat dihubungi News, Jumat (30/6/2023).

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021).
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021). (Tangkapan Layar)

Miko kemudian menjelaskan soal sejumlah aspek yang menjadi poin pengawasan Komisi Yudisial, yakni, soal kemandirian serta kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Aspek yang akan diperhatikan oleh KY adalah kemandirian hakim serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.

"Salah satu bentuknya adalah menjadikan perkara-perkara yang berkaitan dengan Pemilu sebagai pemantauan prioritas," sambungnya.

Sementara itu, Miko mengatakan, selalu ada kerawanan dalam penanganan perkara berkaitan dengan Pemilu.

Baca juga: Masuk Tahun Pemilu, Mendagri Diminta Pilih Sekda Papua Barat yang Netral

Oleh karena itu, ia menuturkan, pengawasan prioritas dilakukan KY untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelesaian perkara oleh hakim.

"Kerawanan selalu ada, apalagi buat perkara yang berkaitan dengan Pemilu yang sarat dengan kepentingan politis. Untuk itu, KY bermaksud buat sama-sama menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa," kata Miko.

"Di sisi lain, kepatuhan terhadap kode etik juga penting agar kepercayaan para pihak dan publik terhadap proses penyelesaian perkara yang dipimpin oleh hakim juga terjaga," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat