KY: Perilaku Hakim yang Tangani Perkara Pemilu Jadi Pemantauan Prioritas - News
News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, perkara-perkara yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) akan jadi pemantauan prioritas.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan pada perkara-perkara yang ditangani di pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan, kata Miko, KY tidak berwenang untuk mengawasi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam menghadapi Pemilu 2024, KY akan menjadikan perkara-perkara yang berkaitan dengan Pemilu sebagai prioritas. Utamanya perkara-perkara yang diperiksa dan diputus di pengadilan di bawah MA. Kalau perkara yang diperiksa di MK, KY tidak punya kewenangan," ucap Miko, saat dihubungi News, Jumat (30/6/2023).
![Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ky-kalbar1.jpg)
Miko kemudian menjelaskan soal sejumlah aspek yang menjadi poin pengawasan Komisi Yudisial, yakni, soal kemandirian serta kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Aspek yang akan diperhatikan oleh KY adalah kemandirian hakim serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.
"Salah satu bentuknya adalah menjadikan perkara-perkara yang berkaitan dengan Pemilu sebagai pemantauan prioritas," sambungnya.
Sementara itu, Miko mengatakan, selalu ada kerawanan dalam penanganan perkara berkaitan dengan Pemilu.
Baca juga: Masuk Tahun Pemilu, Mendagri Diminta Pilih Sekda Papua Barat yang Netral
Oleh karena itu, ia menuturkan, pengawasan prioritas dilakukan KY untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelesaian perkara oleh hakim.
"Kerawanan selalu ada, apalagi buat perkara yang berkaitan dengan Pemilu yang sarat dengan kepentingan politis. Untuk itu, KY bermaksud buat sama-sama menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa," kata Miko.
"Di sisi lain, kepatuhan terhadap kode etik juga penting agar kepercayaan para pihak dan publik terhadap proses penyelesaian perkara yang dipimpin oleh hakim juga terjaga," sambungnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Pemilu 2024, KY jadikan perkara berkaitan pemilu sebagai prioritas, utamanya perkara yang diperiksa dan diputus di pengadilan dibawah Mahkamah Agung.
PKS Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Tanpa Usul Nama Cawagub
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pilkada Jateng 2024: Pertarungan Jilid II Jokowi vs PDIP
Didukung Puan, Kaesang Sebut Jateng Punya Masalah Kompleks, Butuh Pemimpin Hebat, Sinyal Penolakan?
Kaesang Hargai PDIP yang Mempertimbangkan Dirinya di Pilkada Jateng, Gibran Harap Adiknya Temui Puan
Gerindra Percaya Diri Usung Pasangan Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Syaikhu Undang Kaesang ke Markas PKS, PSI Sebut Bakal Diskusi soal Opsi Kolaborasi di Pilkada 2024