androidvodic.com

Masuk Proses Vermin Dokumen Perbaikan, JPPR Minta KPU Transparan soal Data Bakal Caleg - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU RI mempublikasi data bakal caleg yang saat ini sedang dalam tahapan verifikasi, supaya dapat dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan juga masyarakat.

Adapun data yang diminta untuk dipublikasikan adalah nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, mengatakan proses publikasi data ini tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi seperti alasan yang dikemukakan KPU beberapa waktu lalu.

"Data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Baca juga: Perludem Harap Tidak Terulang Manipulasi Data Dalam Vermin Perbaikan Dokumen Administrasi Bacaleg

Hal ini kata Mita, supaya tidak lagi terjadi beberapa dinamika seperti pada tahapan sebelumnya seperti pelanggaran administratif oleh KPU, banyak bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS) hingga Bawaslu yang terbatas dalam melakukan pengawasan.

Dalam mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal caleg, JPPR telah mengirimkan surat permohonan tetapi tak diindahkan KPU.

Alih-alih, lanjut Mita, KPU menunjukan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon pada tahapan verifikasi administrasi.

"Namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri," tutur Mita.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons soal Bawaslu yang masih keluhkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait data caleg secara keseluruhan.

Hasyim menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu.

Walakin, Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi.

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.

Namun, untuk data pribadi masih ada pengecualian jika Bawaslu hendak memeriksanya karena ada laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ke pihak lembaga pengawas itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat