androidvodic.com

Komnas HAM Dorong Pelibatan Kelompok Rentan dalam Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan jumlah kelompok rentan dalam pemilu dan pilkada cukup besar.

Namun kelompok itu masih belum mendapatkan atensi yang besar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi secara inklusif.

Baca juga: PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua

"Hajatan pemilu adalah tanda kematangan demokrasi kita, sehingga kita berharap pemilu tidak ada hanya memenuhi asas-asas pemilu, tetapi juga mengarah bagaimana agar semakin inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keteranganya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Atas hal ini Komnas HAM mendorong pelibatan kelompok rentan melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum.

SNP ini menjadi panduan bagi para pihak, khususnya penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu dalam memahami dan melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan.

SNP juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai dan mendorong kebijakan dan peraturan perundang-undangan berperspektif hak-hak kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Ada sebanyak 18 kelompok rentan dalam pemilu, kita berharap pemerintah, media massa, korporasi dan pihak lainnya semakin mendorong agar kelompok rentan ini semakin bisa terfasilitasi hak-haknya dalam penyelenggaraan pemilu kita," tegas Pramono.

Baca juga: Jokowi Sebut Suhu Politik Menghangat Jelang Pemilu 2024, Pendukung Capres Diminta Tidak Bertengkar

"SNP ini tidak hanya untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024, tetapi juga untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada seterusnya agar semakin inklusif dan ramah HAM terhadap kelompok-kelompok rentan," tuturnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono juga memaparkan bahwa proses penyusunan draf SNP Pemilu dimulai sejak Maret 2023 lalu.

Prosesnya melibatkan tiga ahli, yaitu Divisi Politik Indonesia Corruption Watch, Perludem serta eks Komisioner Bawaslu RI. Konsultasi Publik SNP ini juga telah dilangsungkan di tiga daerah, yaitu NTT, Aceh, serta Kalimantan Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat