androidvodic.com

Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Pakai Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk Deklarasi - News

News - Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kubu Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (16/8/2023).

Pelaporan ini didasari penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang digunakan untuk deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN untuk Prabowo sebagai bakal Capres 2024.

Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta yang mendampingi MPMI untuk melaporkan kubu Prabowo, Anggiat Tobing, mengatakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan gedung bersejarah yang menjadi tempat perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dimiliki bangsa Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan/kepartaian.

Secara hukum, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu," ungkapnya kepada News, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Erick Thohir Tak Mau Broken Heart soal Kans Jadi Cawapres Prabowo

Menurutnya, hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2015.

Adapun Pasal 39 ayat 2 poin e berbunyi, "Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu."

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) disebutkan, "Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu."

"Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Prabowo Subianto pada Hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 merupakan kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu," ungkapnya.

Diketahui dalam acara itu, empat partai politik hadir diwakili oleh para ketua umum dan sekretaris jenderalnya.

Mulai dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon Presiden 2024, Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon Presiden 2024, Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023). (Istimewa)

Baca juga: Prabowo Subianto Cium Tangan Istri Gus Dur Usai Hadiri Sidang Tahunan di DPR

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lanjut Tobing, ditegaskan larangan menggunakan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye.

"Deklarasi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu yang merupakan bagian dari kampanye Prabowo sebagai Bacapres 2024," ujarnya.

MPMI juga menilai tindakan kubu Prabowo merupakan upaya membelokkan sejarah dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi yang harusnya menjadi pengingat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia tapi dimanfaatkan dan mau dibelokkan menjadi kepentingan pencapresan Prabowo belaka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat