androidvodic.com

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, GMNI Nilai Kelompok Muda Perlu Diberi Hak Berkontestasi - News

News, JAKARTA - Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi turut menyampaikan pandangannya terkait permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Saya melihat batas usia capres-cawapres yang disyaratkan oleh UU Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkap Imanuel dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, generasi muda yang berusia di bawah 40 tahun kini mampu mengemban jabatan strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia. Oleh karena itu, saya berharap generasi muda Indonesia juga diberikan haknya untuk berkontestasi pada perhelatan pemilihan capres-cawapres di pemilu mendatang," kata Imanuel.

Baca juga: Kriteria Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Punya Track Record yang Bagus

Sosok muda di bawah usia 40 tahun tersebut di antaranya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang berusia 31 tahun, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun, Menpora Dito Ariotedjo yang berusia 32 tahun, hingga Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berusia 39 tahun.

Dari nama-nama tersebut, Imanuel berpendapat bahwa banyak anak muda di bawah usia 40 tahun telah membuktikan diri mereka sanggup dan mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin.

"Harus diingat juga, bahwa para Founding Fathers kita juga masih berusia muda saat ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia seperti Bung Karno yang mendirikan PNI pada usia 26 tahun, Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri pada usia 36 tahun," kata Imanuel.

"Juga Jenderal Sudirman terpilih menjadi Panglima Tentara Keamanan Rakyat (TKR, sekarang disebut TNI) pada usia 29 tahun, dan para pejuang kemerdekaan lainnya. Oleh karena itu, kita juga seyogyanya memberi kesempatan yang sama bagi generasi muda kita," kata Imanuel.

Menurutnya, hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memiliki pemimpin yang berasal dari generasi muda atau generasi milenial.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Isu Gugatan Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Dari jumlah itu, 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda.

Untuk itu, lanjut Imanuel, dibutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengartikulasikan pokok pikiran serta gagasan para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD RI 1945 serta mengerti akan kebutuhan generasi muda Indonesia yang sesuai dengan zamannya ke dalam satu visi besar dan program-program penunjang, untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 yang dilandaskan pada bonus demografi Indonesia, yaitu para generasi muda Indonesia saat ini.

"Dan pemimpin yang diharapkan mampu menjawab tantangan milenial saat ini haruslah orang yang mengerti dan merupakan representasi langsung dari generasi milenial Indonesia, bukan pemimpin dengan jargon-jargon dekat dengan kelompok milenial," katanya Imanuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat