androidvodic.com

DKPP Dorong Universitas Lebih Agresif Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Politik - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAWA BARAT - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito meminta pihak universitas lebih agresif dalam memberikan ruang dalam sosialisasi pemilu dan pendidikan politik.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 65/PUU-XXI/2023 kini membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Baca juga: DKPP: Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Tertinggi Terjadi di Sumatera Utara

“Kita mengharapkan semua perguruan tinggi itu meskipun selama ini sudah dilakukan, lebih agresif lagi melakukan pendidikan politik di masyarakat,” kata Heddy kepada Tribunnews saat ditemui di kawasan Sukasari, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). 

Heddy melanjutkan, mahasiswa adalah salah satu komponen masyarakat yang melek politik. 

Mahasiswa, lanjutnya, dapat melakukan penyelenggaraan pendidikan ihwal pentingnya pemilu bagaimana konestasi lima tahunan ini dapat berlangsung penuh integritas dan beretika. 

Dengan aktifnya para mahasiswa melakukan pendidikan politik ini, Heddy yakin akan melahirkan pemilih yang lebih berkualitas. 

“Sehingga tidak ada lagi, hentakan-hentakan atau gesekan sosial yang berkaitan dengan kepemiluan,” tuturnya.  

Baca juga: Curhat Ketua KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP, Hasyim Asyari: Sudah Jadi Nasib

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku lembaga penyelenggara telah melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) 10/15 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam revisi PKPU itu, sosialisasi pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada weekend atau akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023. 

Selain itu KPU juga mengatur sosialisasi ini hanya dibatasi di tingkatan universitas saja.

Alasannya, dijelaskan oleh Anggota KPU RI August Mellaz, adalah karena anak didik tingkat SMA khususnya, masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia di mana pihaknya dapat mencoblos. 

"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Disebut Salah Tempat Sebab Adukan KPU ke DKPP Secara Personal, Bukan Kelembagaan

"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.

Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menyusul saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag dan Kemendikbud.

"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," tandas Mellaz. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat