androidvodic.com

Qodari Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Duet Prabowo-Gibran Berpeluang Besar Terwujud - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Qodari sudah banyak contoh para pemimpin muda yang berhasil memimpin suatu daerah, bahkan beberapa pemimpin ada yang berusia di bawah 40 tahun.

"Menurut saya judicial review soal batasan usia kemungkinan besar akan dikabulkan," kata Qodari kepada wartawan Kamis (12/10/2023).

"Jadi saya optimis apalagi kalau kemudian realitanya kita melihat kepala daerah banyak yang usianya itu muda ya 35, 40 tahun. Belum lagi bukti-bukti di luar negeri ada Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia terpilih pada usia 34, kemudian kita melihat anak-anak muda yang memimpin negara masing-masing, ada Justin Trudeau di Kanada," imbuhnya.

Dengan kondisi itu, Qodari meyakini duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimg Raka bisa terwujud di pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Baca juga: Soal Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres, Mahfud MD: Tidak Usah Meramal Nanti Salah Lagi

Jika hal itu benar terwujud, Qodari menilai menjadi keuntungan bagi Prabowo bisa meraup suara dari kalangan pemilih muda.

"Nah karena dikabulkan maka kemudian peluang terciptanya pasangan Prabowo dan Gibran itu sangat besar. Alasan yang pertama pak Prabowo ini capres yang senior, sementara pemilu yang sekarang akan berpartisipasi pada pemilu 2024 jumlahnya sangat banyak yang usia muda di bawah 40 tahun sekitar 50an persen, karena itu perlu representasi anak muda," ujarnya.

"Yang kedua memang untuk mengawal Indonesia maju ke depan 2045 dan agenda-agendanya memang pak Prabowo memerlukan seseorang yang akan menjalankan pemerintahan di tahun 2045 itu atau jalan menuju 2045, 2029, 2035. Jadi supaya ada kesinambungan kemudian harus ada orang muda yang akan mengambil tongkat estafet," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres Senin Pekan Depan, PKB Hingga PSI Beri Tanggapan

Untuk diketahui isu Gibran menjadi bacawapres muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.

MK sendiri akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat