androidvodic.com

Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran - News

News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023). 

MK dalam putusannya mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun. 

Atas putusan MK itu artinya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadangkan sebagai kandidat kuat bacawapres di Pilpres 2024 semakin menguat. 

Almas mengaku senang gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya itu akhirnya bisa dikabulkan MK. 

"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah," kata Almas kepada News, Senin (16/10/2023). 

Almas menegaskan bahwa gugatannya itu bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024. 

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Senang usai Gibran Berpeluang jadi Cawapres, Akui Tak Ada Intervensi Pihak Lain

Menurutnya, gugatan tersebut diproyeksikan untuk seluruh generasi muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin bangsa. 

"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun."

"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," tutur mahasiswa Fakultas Hukum itu. 

Almas menegaskan, gugatan yang diajukan tersebut murni dari dirinya sendiri dan tak ada intervensi dari pihak lain. 

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya. 

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelunya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat