androidvodic.com

PKS Tak Mau Bantah Putusan MK: Sebentar Lagi Kita Pendaftaran, Kalau Begini Terus Mau Kapan Lagi? - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Syaikhu menyatakan, pihaknya tidak lagi dalam kondisi membantah putusan itu.

"Apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama. Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian tidak ada kepastian hukum," kata Syaikhu kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saat ini kata Syaikhu, yang menjadi fokus PKS adalah bagaimana menyiapkan proses pendaftaran untuk pasangan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai capres-cawapres.

"Ya pertama kaitannya kan kita hari-hari ini justru sedang fokus kepada upaya untuk pendaftaran para calon," kata dia.

Baca juga: PKS Nilai Wajar Yenny Wahid Tak Mau Gabung Timses Anies-Muhaimin

Tak hanya itu, tidak dibantahnya putusan MK tersebut oleh Syaikhu juga dikarenakan adanya faktor semakin dekatnya waktu pendaftaran Pilpres.

Menurut dia, jika putusan itu tidak disepakati dan hanya bergulir pada gugatan, maka proses Pilpres yang ada saat ini akan terganggu.

Sementara, waktu pendaftaran sudah dalam waktu dekat.

"Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar dan itu sangat terbatas. Lalu sampai kapan kita akan melakukan pendaftaran lagi kalau ini kemudian kita ga putus sampai hari ini?" kata dia.

Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres, Politikus PKS Dengar Mayoritas Hakim MK Sepakat Diserahkan ke DPR

Dengan begitu, Syaikhu menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut sembari menyiapkan proses pendaftaran untuk pasangan Anies-Cak Imin.

"Saya kira apapun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses Pilpres ini segera berjalan," tukas dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat