androidvodic.com

Tanggapi Putusan MK, TPN Pastikan Ganjar Siap Hadapi Siapa Pun di Pilpres 2024 - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Bakal capres Ganjar Pranowo disebut siap menghadapi siapa pun pada kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenganan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Komjen Purnawirawan Gatot Eddy Pramono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

"Bagi kita siapapun nanti yang menjadi kompetitor pak Ganjar, pasangannya siapa kita tetap solid baik itu dari parpol, kemudian simpatisan, relawan dan komponenan masyarakat," kata Gatot di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Ada pun, putusan MK itu memberi peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024.

Diisukan Gibran menjadi kandidat kuat sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.

Baca juga: Gerakan Aktivis 98 Beri Enam Mandat untuk Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Capres

Namun, TPN Ganjar isu tersebut tak berpengaruh bagi pemenangan Ganjar dan akan lebih menyolidkan seluruh elemen untuk memenangkan Ganjar.

"Kita bekerja bersama-sama dari atas sampai bawah, berkolaborasi, bersinergi solid sampai akar rumput karena memang pemilik suara masyarakat sampai di bawah, karena itu kita terjun ke bawah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut saat Ini Masyarakat Butuh Lapangan Pekerjaan

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat