androidvodic.com

Gerindra Pastikan Tak Akan Intervensi MK soal Putusan Batas Usia Maksimal Capres - News

News, JAKARTA -- Partai Gerindra memastikan tidak akan melakukan intervensi apapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan, pihaknya akan menerima apa saja hasil dari gugatan itu.

"Kami tidak akan melakukan intervensi. Kita akan dengar keputusan MK," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (23/10/2023).

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.  

Ditambahkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, ia optimistis bahwa hakim konstitusi menolak gugatan batas maksimal itu. 

"Ya kami optimis kalau melihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemari itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di Jakarta.

Menurut Dasco, sejatinya DPR dan Pemerintahlah yang berwenang dalam mengubah aturan batas usia capres-cawapres tersebut.

"Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tutur dia.

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023. 

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Tak Perlu Khawatir dengan Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun di MK

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat