androidvodic.com

Pemohon Interupsi Sidang Putusan MK, Ingatkan Hubungan Darah Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Kuasa hukum dari pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro sempat menginterupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, sebelum putusan atas gugatan yang mereka ajukan dibacakan.

Dalam kesempatan itu, Anang menegaskan kembali bahwa permohonannya berkaitan dengan syarat seseorang bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anang kemudian menyinggung soal konflik kepentingan, dalam hal ini hubungan keluarga antara calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

“Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka,” jelas Anang.

Mendengar hal tersebut, Anwar sempat memotong ucapan Anang agar sidang pembacaan putusan bisa dilanjutkan.

“Sebentar saja yang mulia, karena ini berkaitan dengan konflik of interest. Bisa benturan kepentingan, yang mulia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat