Hakim Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang dari Satu Jam, Jimly: Bukti-bukti Sudah Lengkap - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo telah menjalani pemeriksaan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Rabu (1/11/2023).
Pemeriksaan etik tersebut berlangsung kurang dari satu jam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan durasi pemeriksaan yang tergolong sebentar itu.
Baca juga: Pakar Hukum Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Menurutnya, bukti-bukti yang dibutuhkan MKMK dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sudah lengkap.
"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.
Baca juga: MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.
"Siapa tahu ada hal-hal baru," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pantauan News, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam. Ia masuk ke Gedung MKRI 2 sekira pukul 17.18 WIB dan keluar 17.43 WIB.
Usai persidangan, Suhartoyo mengungkapkan, dia hanya dikonfirmasi MKMK soal laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan sejumlah Pelapor terhadapnya.
Ia menjelaskan, tak banyak dikonfirmasi soal substansi putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan durasi pemeriksaan yang tergolong sebentar itu.
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PDIP Segera Rapat Tentukan Nasib Ahok Maju di Pilgub Jakarta atau Tidak
Projo Dukung 8 Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftar Namanya
Pilgub NTT 2024, Pengamat Bicara Peluang Melki Laka Lena Bersaing dengan Tokoh Lain
Projo Sebut Jokowi Ingin Calon Kepala Daerah yang Terpilih di Pilkada Usung Jargon Keberlanjutan
Kunjungi Pedalaman Sulteng, Anwar Hafid Bawa Program Pro Rakyat untuk Rio Pakava