androidvodic.com

Jaga-jaga Putusan MKMK Tidak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Janji Tak Tinggal Diam - News

News, JAKARTA - Tiga Warga Negara Indonesia  pada Jumat (27/10/2023) secara bersama-sama mengajukan Permohonan  pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Mereka yakni Sugeng Nugroho Aktivis Nelayan, Teguh Prihandoko Koordinator Jaringan Arek Ksatria Airlangga dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang sekarang sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK.

Diketahui Sugeng Nugroho dan Teguh Prihandoko dahulu dikenal sebagai Tokoh-tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya .

Baca juga: MKMK Tinggal Rumuskan Putusan soal Anwar Usman Dkk, Hasilnya Dibacakan 7 November 2023 Jam 4 Sore

Sesuai dengan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi, mereka telah memperbaiki permohonan yang pernah diajukan sebelumnya dan telah menunjuk:

1.             Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E.

2.             Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H.

3.             Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H.

4.             Dedy Purwoko, S.H.

5.             Kristian Wahyu Hidayat, S.H.

6.             Yan Reinold Sihite, S.H.

Para Advokat yang tergabung dan menamakan diri sebagai Tim Advokasi PEJUANG PENEGAK KONSTITUSI (PETISI) sebagai kuasaa hukum dalam permohonan Uji Materiel yang mereka ajukan.

Sugeng Nugroho menjelaskan pihaknya perlu melakukan antisipasi soal putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK menyoal pelanggaran etik para hakim.

“Kami tahu sekarang sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023. Namun kami perlu mengantisipasi bila ternyata hasil sidang MKMK ini tidak sesuai dengan harapan publik jangan sampai perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga konstitusi ini kemudian dianggap selesai hanya sampai disitu” tegas Sugeng Nugroho dalam keteranagannya, Senin (6/11/2023).

Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023). Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya) serta Azeem Marhendra Amedi.
Tiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Jumat (27/10/2023). Ketiganya adalah aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko (topi merah, keduanya dulu dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya) serta Azeem Marhendra Amedi. (Istimewa)

Pernyataan Sugeng ini diamini oleh Sabar Simamora, SH, MH, seorang Advokat Senior di Jakarta yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat