androidvodic.com

Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Rasional Bakal Mendekat ke Ganjar-Mahfud Buntut Hasil Putusan MK - News

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) pun saat ini sedang dalam proses menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim MK lainnya dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya merevisi aturan mengenai syarat usia bagi capres dan cawapres dalam UU Pemilu. 

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi menilai hasil akhir dari sidang itu berpeluang membuat para pegiat demokrasi yang sebelumnya turut memenangkan Jokowi selama dua periode untuk ramai-ramai bergeser ke Ganjar-Mahfud

Hal itu menyusul pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini dibanjiri kritik dari para pegiat demokrasi.

"Nalar kritis pemilih rasional ini akan menjadi peluang elektoral bagi Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata Ade kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Selain itu, dia mengatakan, koalisi pendukung Ganjar-Mahfud MD harus mampu membangun isu dan sikap politik yang kontras dengan sejumlah kebijakan pemerintahan yang juga menjadi sasaran kritik pemilih rasional yang menggunakan nalar kritis dan perspektif demokrasi.

Apalagi, Ganjar-Mahfud kerap diibaratkan sebagai antitesa pasangan Prabowo-Gibran yang disokong Jokowi di balik layar. 

Pasalnya, Mahfud ditunjuk sebagai pasangan Ganjar meskipun elektabilitasnya masih kecil di beragam survei. Ganjar juga seharusnya mendapat suntikan elektabilitas jika Jokowi mendukungnya di Pilpres 2024. 

Menurut Ade, para pegiat demokrasi gerah dengan peristiwa yang terjadi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan karpet merah bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024. 

"Ada banyak kritik dari para penggiat demokrasi dan kalangan intelektual terhadap kecenderungan Presiden Jokowi yang terkesan mendukung Prabowo yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra presiden," kata Ade.

Diketahui, pada Oktober lalu, MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya merevisi aturan mengenai syarat usia bagi capres dan cawapres dalam UU Pemilu. 

Tak lagi harus berusia 40 tahun, MK membolehkan kepala daerah yang dipilih lewat pemilu untuk bisa mencalonkan diri. 

Saat putusan itu diketok oleh Ketua MK Anwar Usman, Gibran genap berusia 36 tahun. Anwar saat ini berstatus sebagai besan Jokowi atau paman Gibran. 

Kebanyakan pakar menilai Jokowi ikut 'cawe-cawe' dalam putusan yang meloloskan Gibran itu.  

"Dalam konteks itu, pemilih rasional akan cenderung kritis melihat fenomena (skandal MK) tersebut. Namun, tidak otomatis mereka akan menjatuhkan pilihan politiknya terhadap Ganjar Pranowo-Mahfud MD," jelas Ade.

Baca juga: Konflik Israel-Palestina, Pengamat Singgung Sikap Kenegarawanan Ganjar 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat