androidvodic.com

Sederet Reaksi Kubu Prabowo-Gibran usai Putusan MKMK: TKN Ceria hingga Gibran Ngaku Manut - News

News - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Bahkan, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi diputus terbukti melakukan pelanggaran berat atas perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Pelanggaran itu membuat MKMK menjatuhan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan larangan menjadi pimpinan MK hingga masa keanggotaan berakhir.

Hal itu diputus dalam sidang putusan etik pertama yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesimpulan putusan etik MKMK. sebanyak 9 hakim konstitusi secara kolektif melakukan pelanggaran atas isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.

Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK.

Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang.

Adapun Anwar Usman diputus diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Muncul Isu Kerahkan Massa Tolak Pencalonan Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Ketua Fraksi PDIP Solo

Pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman yakni karena selaku ketua dan hakim konstitusi tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

Padahal, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat