androidvodic.com

Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, Gibran Bisa Terjegal? Ini Analisa Lengkapnya - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 90/2023 terhadap UUD 1945.

Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.

Adalah Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Putusan MKMK Pecat Anwar Usman, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Kami Hormati dan Patuhi

Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.

Baca juga: Sekjen Gerindra Nilai Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Sebuah Upaya Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran

Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.

Baca juga: Putusan MKMK Tak Halangi Gibran Jadi Cawapres, Ganjar Buka Suara

Pemohon Minta Hakim Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Brahma Aryana meminta agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Tadi Yang Mulia bilang akan disampaikan ke hakim-hakim lain. Dalam perkara ini enggak diperiksa Anwar Usman, kan?" tanya Brahma memastikan.

"Baik. Nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam RPH," kata Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat