androidvodic.com

Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral - News

News - Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons soal sejumlah desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi. 

Adapun desakan itu muncul setelah Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Mahfud menyinggung perihal moral menanggapi desakan tersebut. 

Menurut Mahfud, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres

Mahfud mengaku, putusan MKMK ini di luar prediksinya. 

Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman.

Ia pun mengapresiasi putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu. 

"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."

"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud.

Desakan mundur terhadap Anwar Usman datang dari sejumlah pihak. 

Satu diantaranya ada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. 

Denny Indrayana 

Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung.
Denny Indrayana. (kai.or.id)

Denny menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat