androidvodic.com

Wakil Ketua Umum PKN Soroti Keberadaan MKMK yang Kini Masih Bersifat Sementara - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya mengurusi soal norma.

Menurutnya MKMK seharusnya bisa mengeksekusi suatu keputusan.

"Khusus untuk MKMK harapan apabila memang selain norma. MKMK juga mampu mengeksekusi dari sisi keputusan," kata Gerry dihubungi Senin (20/11/2023).

Menurutnya norma itu bisa salah karena sebuah tindakan atas suatu keputusan.

"Jadi otomatis karena normanya sudah dianggap salah tentu, produk (Hukumnya) dari norma tersebut harus salah. Karena sesuatu yang salah, harusnya itu tidak boleh dieksekusi (Jadi keputusan)," sambungnya.

Dikatakan Gerry jika MKMK bisa sampai pada tahap itu ada baiknya bisa dipermanenkan.

"Kalau MKMK bisa sampai di tahap itu sebaiknya di permanenkan. Jika tidak, semua hanya akan menjadi penghias-pengias di media massa," jelasnya.

Diketahui MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman. Namun MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc belum permanen.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar juga turut menyoroti mengatakan MKMK yang saat ini belum permanen.

"Sebenarnya menurut saya dari dulu Undang-Undang dimaksudkan untuk permanen. Karena bahaya sekali jika MK dibiarkan tanpa pengawasan permanen," kata Zainal ditemui di Jakarta dikutip Kamis (16/11/2023).

Ia mengungkapkan salah satu alasan mengapa MK dibiarkan seperti itu karena MK ada mekanisme internal yang bisa mengatur.

"Sayangnya ini kan sudah dirusak, yang merusak itu siapa? Parlemen sendiri dan MK sendiri. MK menerima permohonan dengan membatalkan keterlibatan KY. Itu kan dulu ada unsurnya majelis kehormatan MK ada KY di situ," kata Zainal.

Menurutnya itu semua malah dibatalkan oleh MK. Atas hal itu ia menilai bahwa MK sendiri pernah mereduksi tingkat pengawasannya.

"Selain itu MK sendiri tidak mau membangun secara permanen. Padahal kalau permanen, orang lebih mudah jalur yang kemudian untuk bisa digunakan," jelasnya.

Sementara itu untuk saat ini dikatakan Zainal bahwa MKMK hanya akan ada jika terdapat laporan dari masyarakat.

"Kalau sekarang tidak jalur permanen, kemudian hanya akan ada kalau ada laporan. Saya kira harusnya iya (Dipermanenkan). Wajib itu karena Undang-Undang mengatakan itu," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat