androidvodic.com

Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berdampak pada konstelasi Pilpres di Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka otomatis akan ada desakan publik agar para capres-cawapres kembali menyeriusi persoalan penegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

"Dan apakah berpengaruh terhadap konstelasi Pilpres? Tentu publik berharap memang persoalan hukum jadi hal yang diseriusi," kata Ari saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (24/11/2023).

Ari mengatakan, publik pun akan memepertanyakan secara tegas kepada capres cawapres itu bagaimana peta jalan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alhasil, nantinya pun secara tak langsung masyarakat akan semakin sadar dalam menilai paslon mana yang benar-benar bisa menanggulangi isu pemberantassn korupsi.

"Sehingga tentu capres nomor 1, 2 dan 3 bagaimana road map mereka terhadap perbaikan hukum dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Firli Bahuri Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat