androidvodic.com

KPU dan Tim Gugus Tugas Telusuri Kebenaran Kebocoran Data DPT Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan tim KPU dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kriminal Siber Polri, dan Kemenkominfo tengah bekerja menelusuri kebenaran kebocoran data pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.

"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cyber Crime Polri, BIN, dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Hasyim mengatakan bahwa data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy bukan cuma berada di data center KPU tapi partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu RI juga memilikinya.

Hal ini, lanjut Hasyim, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Pemilu.

"Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga: Menkominfo Sebut Terduga Pelaku yang Bobol dan Jual Data Pemilih KPU Motifnya Ekonomi

Menkominfo Duga Ada Motif Ekonomi

Terpisah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI  Budi Arie Setiadi menyebutkan terduga pelaku yang bobol dan jual data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga motifnya ekonomi.

Menurut dia pihaknya sedang berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga KPU untuk mencari pelaku pelaku pembobolan data DPT KPU tersebut.

Namun, kata dia, biasanya penjualan data pribadi tersebut tidak terlepas dari motif ekonomi. Sebab, memang biasanya data itu bisa dijual dengan harga yang mahal.

"Ini motifnya sih ekonomi, dalam pengertian jualan data. Kan data sekarang mahal harganya iya kan, gitu," kata Budi dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Budi menuturkan bahwasanya pelaku harus tetap diproses hukum apapun alasannya. Baginya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Kan sudah jelas, lembaganya harus bertanggungjawab. Nah pelaku pencurian atau pemanfaatan data tidak sah ini, ya harus diproses secara hukum," katanya.

Sebagai informasi, salah satu akun X (sebelumnya Twitter) ‬membeberkan dalam cuitannya ihwal threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.

Data itu dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp571.559.477.

Data itu memuat informasi dari 252 orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.

Data-data itu termasuk juga dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat