androidvodic.com

Viral Videotron di Atas Pos Polisi Semanggi Tampilkan Iklan Prabowo-Gibran, Disebut Milik Swasta - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.

Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.

"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.

"Melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut kemudian dilakukan pemadaman  atau takedown," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pengelola videotron, Dede Jua membenarkan jika alat yang digunakan itu milik perusahaannya.

Dia mengatakan perusahaan hanya menerima proyek pemasangan iklan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

"Kalo kami, pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak (iklan) tersebut, kami pure pengusaha. Tidak ada kaitan dengan polri atau apapun," jelasnya.

"Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri," sambungnya.

Dede mengatakan pihaknya meminta maaf atas iklan kampanye yang ditayangkan di videotron di atas pos polisi Simpang Susun Semanggi sehingga terjadi kegaduhan.

"Terkait untuk konten itu sendiri, kita pengelola mengolah itu sendiri. Dari alur de client, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat