androidvodic.com

Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang - News

News, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

Kini Indra Charismiadjisudah tak ditahan lagi di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).

Dalam hal ini, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya saat ditahan ke Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12/2023) lalu, Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.

Hingga berita ditulis belum ada keterangan resmi disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku pihak yang menangani pelimpahan kasus dan melakukan penahanan.

Namun dari informasi yang dihimpun, proses penangguhan penahanan Indra dari Rutan Kelas I Cipinang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekira pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan mempersilakan Timnas AMIN mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Charismiadji.

Pengajuan penangguhan penahanan itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap tersangka.

Baca juga: Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Sama halnya dengan pengajuan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah, setiap tersangka memiliki hak tersebut.

Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kelayakan penangguhan penahanan yang diajukan bagi Indra Charismiadji.

"Dalam proses hukum itu penanggunahan penahanan termasuk pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan kota atau rumah itu hal yang biasa. Silakan saja dilakukan sesuai dengan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023) malam.

Terkait penahanan, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum yang bertugas tidak mengetahui profil Indra saat Tahap II atau dilimpahkan dari tim penyidik PPNS perpajakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat