androidvodic.com

Polri Bantah Opini yang Sebut Lembaga Survei Harus Izin Kapolres Agar Pilpres Jadi Satu Putaran - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polri membantah soal pernyataan lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.

Baca juga: Pilpres Satu Putaran Disebut Masih Jauh dari Harapan

"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Ramadhan mengatakan tupoksi Polri yakni mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Pilpres 2024 Satu atau Dua Putaran? Optimisme Kubu Prabowo-Gibran hingga Strategi Ganjar-Mahfud

Di sisi lain, Ramadhan kembali menyinggung soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.

Seluruh anggota Polri dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ucapnya.

"Tugas pokok polri dalam operasi mantap brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai," sambungnya.


Lembaga Survei Disebut Harus Izin Kapolres

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengatakan, ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.

Aria menyebut, opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.

"Gini lho, ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas, tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.

"Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Babinkantibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat