androidvodic.com

Fakta Penangkapan Pengancam Anies: Pelakunya Pria 23 Tahun Berinisial AWK, Terancam 4 Tahun Penjara - News

News - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pengancaman pada capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Kabar penangkapan ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu (13/1/2024).

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pelaku pengancaman pada Anies Baswedan yang telah dirangkum News.

Pelakunya Seorang Pria Berusia 23 Tahun

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pelaku yang memberikan ancaman penembakan pada Anies tersebut adalah seorang pria berusia 23 tahun, berinisial AWK.

AWK ditangkap pada pagi tadi, tepatnya pukul 09.30 di daerah Pasuruan, Jawa Timur, kemudian untuk tempat kejadian perkaranya atau TKP berada di Jember, Jawa Timur.

"Pada hari ini Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 jam 09.30 yang lalu, bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon sudah ditangkap tadi pagi."

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang berkolaborasi, Alhamdulillah kita berhasil (menangkap)."

"Saat ini sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan, Jawa Timur, atau tepatnya TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Jember," kata Sandi dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku Sudah Akui Perbuatannya, Motif Masih Didalami

Sandi menuturkan pelaku dari segi umur pelaku sudah lulus SMA, tapi masih perlu didalami apakah ia berkuliah atau tidak.

Baca juga: AWK Akui sebagai Pelaku Ancaman Penembakan Anies, Polisi Jelaskan Ini soal Motifnya

Namun yang jelas pelaku sudah mengakui perbuatannya, yakni menuliskan ancaman penembakan pada Anies Baswedan melalui akun TikTok miliknya.

"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari sekolah menengah atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih didalami," terang Sandi.

Diketahui pelaku menggunakan akun Tiktok @calonistri71600 untuk menebar ancaman.

Terkait motif, Sandi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu. Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan," imbuh Sandi.

Baca juga: AWK Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat