androidvodic.com

Partai Buruh dan PKN Tak Akan Ikut Kampanye Akbar Bersama Capres Cawapres - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Dua partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang bakal pertama kali turut berkontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang tidak akan ikut kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

Dua partai itu adalah Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan informasi itu usai melakukan rapat perdana dengan tim pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu 2024 membahas pembagian zonasi kampanye akbar.

Kedua partai ini tidak menaruh dukungan pada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang nanti bakal berkontestasi. Sehingga nanti keduanya bakal disusun dalam zona kampanye tersendiri.

Beda hal dengan dua partai baru lainnya: Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang menaruh dukungan pada salah satu pasangan capres cawapres.

“Untuk parpol pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, nah kecuali untuk dua. Tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora,” ujar Mellaz di kantornya, Minggu (14/1/2024).

Partai Ummat bakal ikut skema zonasi capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasi capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” tuturnya.

Dalam rapat pertama ini, KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.

Kampanye akbar ini bakal berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Namun untuk wilayah mana saja yang nantinya bakal dibagikan untuk masing-masing paslon masih belum ditetapkan. Saat ini liaison officer (LO) masing-masing paslon dan parpol masih tengah melakukan pembahasan.

Mellaz menjelaskan dalam tiga zona itu akan dibagi dari 38 provinsi secara proporsional. Sedangkan masing-masing paslon direncanakan diberi waktu selama satu hari untuk berkampanye di zona yang telah ditentukan nantinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat