androidvodic.com

Pelaku Usaha Keluhkan Tumpang Tindih Aturan Industri Sawit, Ganjar-Mahfud Bakal Reformasi BPDPKS - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD Danang Girindrawardana menyatakan, pihaknya bakal mereformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai solusi atas tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Bincang Kompas: Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional di Hotel Santika Premiere Slipi, Rabu (17/1/2024).

Pertanyaan tersebut merespon kekhawatiran Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono yang turut hadir dalam forum tersebut.

Baca juga: Lima Janji Prabowo-Gibran Soal Kesejahteraan Petani Sawit, Apa Saja?

"Yang akan saya tawarkan, mereformasi BPDPKS. Saat ini BPDPKS hanya juru bayar. Reformasi kebijakan pengelola sawit nasional yang ditargetkan untuk mengatasi kelemahan yang saat ini ada," kata Danang.

Danang mengatakan, reformasi BPDPKS ini ditujukan agar memiliki kewenangan lebih besar daripada hanya sebagai juru bayar dan juru tagih.

"Kalau kita taruh di kementerian pertanian yang teriak menteri yang lain. Kalau kita taruh di kementerian ATR/BPN yang teriak kementerian lain juga," ucap dia.

"Badan ini harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum pelaku usaha. Kalau badanya ecek-ecek dipimpin eselon yang tidak punya kewenangan strategis ya enggak bisa," imbuh Danang.

Sementara itu, Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengeluhkan bahwa pelaku usaha mengaku kebingungan terkait tumpang tindih kebijakan industri sawit di Indonesia.

Sedangkan merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen, dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Di sini ada tiga kementerian yang berbeda. Kementan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Sebagai pelaku usaha bingung ngikut yang mana," ungkap Eddy dalam diskusi, Rabu (17/1/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat