androidvodic.com

Ganjar Minta Capres-Cawapres yang Masih Menjabat di Pemerintah Mengundurkan Diri: Biar Fair - News

News - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berpendapat bahwa capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini masih berada di jabatan pemerintah, sebaiknya cuti atau mengundurkan diri demi kontestasi Pilpres 2024 berjalan fair.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat mengunjungi Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (18/1/2024).

"Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan, ya, ada aturannya, cuti kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak, ya, tidak, maka saya katakan, biasanya klaim menggunakan kesempatan ini akan terjadi," ucap Ganjar, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

"Itulah kenapa sebaiknya cuti, atau mundur, mundur itu pilihan paling bagus, karena itu akan jadi fair," tambahnya.

Ganjar bahkan memberikan komentar singkat terkait permintaan PDIP Solo kepada Gibran agar mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo

Permintaan itu muncul setelah sejumlah regulasi, dalam hal ini Perda, tak kunjung dibuatkan turunannya dalam bentuk Perwali. 

"Makanya itu kalau konsekuensinya tidak mundur, risikonya diambil,” ucap Ganjar.

Dijelaskan Ganjar, keputusan untuk tidak mundur dari jabatan itu, bukan tidak mungkin capres-cawapres akan menerima risiko yang dihadapi.

"Karena kemarin ketentuan tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh resiko, rasanya ketentutan tidak harus mundur itu, sedang diambil sebuah risiko. Risiko itu sedang terjadi," kata Ganjar. 

"Akhirnya, klaim-klaim terjadi, nanti makna Pemilu Luber Jurdil pasti akan jadi pertanyaan, kualitas demokrasi pasti akan menurun, masih ada waktu, saya sarankan mundur," imbuhnya. 

Ketentuan yang dimaksud Ganjar tersebut, yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: TKN Heran Cuti Kampanye Gibran Dipersoalkan PDIP hingga Disuruh Mundur: Namanya Juga Tahun Politik

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Sebagaimana diketahui, pada Pilpres 2024 ini, hanya ada dua kontestan yang tak terikat dengan jabatan pemerintah, yakni Ganjar dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Sementara itu, lainnya tercatat masih aktif menjadi pejabat pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat