androidvodic.com

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Gerindra Setuju, Contohkan Obama Dukung Hillary - News

News - Partai Gerindra setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan pernyataan Jokowi itu sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung capres," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Adapun, kata Habiburokhman, pernyataan ini sekaligus menepis narasi sesat yang menyebut bahwa presiden tidak boleh berpihak kepada salah satu capres-cawapres.

Selain itu, dia juga menyebut narasi bahwa presiden tidak boleh berpihak sudah gugur lantaran telah tertuang pula dalam UUD 1945.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kita bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent (petahana)," kata Habiburokhman.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada yang salah ketika presiden mendukung salah satu paslon.

Namun, sambungnya, yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.

"Poinnya adalah presiden atau menyeru boleh mendukung salah satu calon yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Netralitas Pejabat, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Lantas, Habiburokhman mencontohkan praktik soal pernyataan Jokowi saat tahun 2016 di AS ketika Barrack Obama mendukung Hillary Clinton ketika mencalonkan diri sebagai capres.

Padahal, saat itu, Obama masih berstatus presiden petahana AS dan Hillary merupakan capres yang bernaung di partai yang sama yaitu Partai Demokrat.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait penyalahgunaan kekuasaan ketika presiden mendukung salah satu paslon.

Hal tersebut karena sudah ada aturan berlapis yang mengaturnya.

"Intinya tidak perlu khawatir apabila presiden atau menteri menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon, karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat