androidvodic.com

TKN Prabowo-Gibran Hormati Sikap Jokowi Masih Netral di Pilpres 2024: Kami Menunggu - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN )Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, merespons soal sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan seorang presiden boleh memihak atau mendukung hingga ikut pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Meski begitu, Presiden Jokowi hingga kini belum menyatakan sikap politiknya dan memilih masih netral.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan tetap menghormati keputusan Jokowi mendatang.

"TKN sampai hari ini amat menghormati keputusan Presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon," kata Meutya saat jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, kata Meutya, pihaknya masih akan menunggu apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi ke depannya.

Sebab, kata dia, nantinya soal sikap dan keputusan Jokowi terkait Pilpres 2024 merupakan hak mutlak dari seorang presiden.

"Meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau sampaikan 'kita lihat nanti', apakah hak beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," beber dia.

Baca juga: PPP Sebut Jokowi Harus Cuti Bila Berkampanye untuk Prabowo-Gibran

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman secara garis besar sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi

Sebab, negara Indonesia memiliki aturan terkait dengan sikap pemerintahan saat Pemilu.

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta  Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Reaksi Anies soal Mahfud MD Siap Mundur dari Menteri Jokowi: Monggo Saja

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi itu.

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat