androidvodic.com

Pakar Hukum Sebut Jokowi Telah Penuhi Syarat Pemakzulan, Buntut Ucapan Presiden Boleh Kampanye - News

News - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Pernyataan itu disampaikan Bivitri Susanti menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak.

Bivitri lantas mengutip Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait syarat pemakzulan, yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurutnya, Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dengan mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu.

Terlebih, pernyataan itu diucapkan Jokowi saat didampingi petinggi militer.

"Kan Pasal 7A UUD itu tentang syarat pemakzulan. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela," ujar Bivitri, Kamis (25/1/2024).

Bivitri kemudian menyinggung status Jokowi sebagai seorang presiden.

Dalam ilmu tata negara, kata dia, perbuatan tercela seseorang dilihat dari jabatan.

"Di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi berbeda perbuatan tercela orang biasa dengan seorang presiden atau menteri," imbuhnya.

Terkait pernyataan presiden boleh kampanye, Bivitri menyebut Jokowi telah salah menafsirkan Undang-undang Pemilu.

Baca juga: TPN Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Berpotensi Dijadikan Alasan Pemakzulan

Dalam Pasal 299 memang tertera bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk kampanye.

Namun, apabila merujuk pada pasal selanjutnya yakni Pasal 300, 301, dan 302 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan kampanye dalam hal ini adalah presiden dan wakil prediden petahana yang kembali maju dalam Pemilu selanjutnya.

"Nah jadi kalau dilihat lagi pasal berikutnya, 300, 301, 302 itu kebaca. Itu akan kebaca intensi pasal itu. Sehingga Jokowi tidak bisa bilang dia berhak berkampanye," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat