ICW Soroti Klarifikasi Jokowi Soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Baca Pasal Selanjutnya - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengomentari soal penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan boleh berkampanye di Pemilu 2024.
Menurut Kurnia bahwa masyarakat Indonesia tak kurang akses internet untuk membaca UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Misalnya Mas Kafi sempat menyampaikan Presiden Jokowi boleh berpihak. Bahkan Mas Kafi hari ini kita seperti mahasiswa di kampus," kata Kurnia dalam diskusi daring bersama Perludem, Jumat (26/1/2024).
"Kalau Mas Kafi melihat video Pak Jokowi membawa kertas yang berisi bunyi dalam Undang-Undang Pemilu. Kita tentu tidak kurang-kurang menggunakan internet bisa membaca itu," jelasnya.
Kurnia mengatakan Presiden Jokowi tak membaca pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Pemilu tersebut.
"Bahkan justru Pak Jokowi yang tidak membaca pasal-pasal selanjutnya yang Mas Kafi sampaikan. Pejabat negara itu sebenarnya dilarang berpihak kepada paslon tertentu," kata Kurnia.
Baca juga: Bawa Kertas Besar, Jokowi Luruskan Pernyataannya soal Presiden Boleh Kampanye: Aturan Jelas
Menurutnya keberpihakan kepala negara di Pemilu 2024 bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan.
"Tentu hal tersebut yang bisa memicu adanya penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Terlalu Jauh: Ingin Menang, tapi Tak Demokrasi
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Kurnia Ramadhana mengomentari soal penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan boleh berkampanye di Pemilu 2024.
Enam Nama, Termasuk Ridwan Kamil dan Fahira Idris Diusulkan PSI Jaksel untuk Cagub Jakarta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Blusukan di Jakarta, Ini Reaksi Kaesang Pangarep Masuk Bursa Cagub Jawa Tengah PDIP: Alhamdulillah
Prioritaskan Sandiaga, PKB Tak Akan Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
AHY Ungkap Alasan Demokrat Banyak Rekomendasikan Gubernur Incumbent di Pilkada 2024
Nagita Slavina Diusulkan PKB Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Setelah Raffi Ahmad, Kini Giliran Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut