androidvodic.com

Pakar Komunikasi Politik Soroti Sikap Presiden yang Cenderung Abuse of Power dalam Pemilu - News

News, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Youth Conggress (DPP IYC) menggelar diskusi public dengan tema “Presiden Nyatakan Dirinya Boleh Kampanye dan Memihak: Abuse of Power?”. 

Kegiatan diskusi ini dengan menghadirkan narasumber Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad, Robi Nurhadi Pengamat Politik Universitas Nasional dan Praktisi Pemilu dan Demokrasi Neni Nurhayati.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (26/01/2024) pukul 14.00 WIB sampai selesai dan dihadiri oleh sejumlah mahasiswa, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan serta Masyarakat luas.

Nyarwi Ahmad mengatakan kalau mencermati pernyataan Ketua KPU RI  hari ini bahwa Presiden Jokowi boleh mengajukan dirinya berkampanye.

Tetapi salah satu syaratnya dia mengajukan cuti.

“Pertanyaan berikutnya, Presiden mengajukan cuti kepada siapa? Apakah Presiden mengajukan cuti kepada dirinya sendiri? Padahal hanya ada satu presiden. Nah, hal-hal semacam ini saya pikir paradoks dan munculnya abuse of power. Artinya, terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan,” jelas Nyarwi Ahmad Pakar Komunikasi Politik UGM pada diskusi public via zoom meeting yang digelar DPP IYC, Jum’at (26/01/2024) siang.

Menurut Nyarwi, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat.

Kita di Indonesia, pasca reformasi, itu tidak ada mekanisme mengecek atau mengevaluasi untuk bagaimana Presiden menggunakan kekuasaannya yang didapatkan melalui hasil pemilu itu.

Nyarwi mengatakan, dulu pada masa orde baru ada mekanisme untuk bagaimana Presiden melaporkannya kepada MPR. 

Tetapi dulu juga kan kita banyak melihat bagaimana manipulasi itu terjadi. Kita melihat bagaimana banyak politisi yang dibesarkan oleh rezim Soeharto.

Nah, kita sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur untuk bagaimana kekuasaan Presiden atau peran dan fungsi Presiden baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, akuntabilitasnya seperti apa, dan apakah benar seorang presiden itu bekerja untuk menjalankan tugas-tugas negara sepenuhnya 100 persen.

Dalam konteks kasus Jokowi, kata Nyarwi, anaknya calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Bagaimana publik melihat akuntabilitas Presiden?

Tentu ini sulit terhindarkan. Problemnya adalah karena sejauh ini belum ada UU yang mengatur akuntabilitas bagi pejabat public dan pejabat politik seperti tahun pemilu seperti ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat