androidvodic.com

Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar: Melanggar Aturan dan Bisa Dipidana - News

Laporan Wartawan News, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buka suara mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel menghadiri kampanye Pemilu 2024.

Feri menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu, dijelaskan Feri, karena sebagai kepala daerah, Bahtiar diduga mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye.

"Melanggar UU dan PKPU. Kepala daerah itu berpotensi mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye," kata Feri, saat dihubungi News pada Jumat (26/1/2024).

Feri juga mengatakan ucapan Pj Gubernur Sulsel itu tidak hanya bisa melanggar administrasi dan etika berpemilu tapi juga dapat dikenakan pidana.

Sebab hal tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.

Diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Baca juga: Jusuf Kalla Turun Gunung Temani Anies Baswedan Kampanye, Bagaimana Elektabilitas AMIN di Sulsel?

Tak hanya itu aturan lainnya yakni UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga telah mengatur terkait netralitas ASN.

Feri membenarkan tidak ada kompromi atau alasan apapun untuk mebolehkan ASN berkampanye dan dukung mendukung calon.

"Iya. Dia (Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin) ngawur," ucapnya.

Feri menyampaikan seharusnya hal tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Namun ia menyoroti pentingnya Bawaslu untuk mendalami perkara ini tanpa menunggu adanya aduan yang masuk.

"Harusnya itu temuan (Bawaslu). Bawaslu namanya saja pengawas tapi malah jadi penerima aduan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat