Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya - News
News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain diperpanjang.
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Cara Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Dokumen
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.
1. 5 Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
3. 3 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
(News/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pindah Memilih
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain diperpanjang.
Gelar Wayang Kulit, Kapolri Ingatkan Tugas Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
Cara Pindah Memilih
Syarat Dokumen
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
1. 5 Surat Suara
2. 4 Surat Suara
3. 3 Surat Suara
4. 2 Surat Suara
5. 1 Surat Suara
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP Bakal Bahas Peluang Sandiaga Uno Maju di Pilkada Serentak 2024
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
Bursa Pilkada Sulut: Jan Maringka Diprediksi Bersaing Ketat dengan Elly Lasut dan Steven Kandau
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman