androidvodic.com

Hp dan Instagram Aiman Witjaksono Disita, Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menyita hp hingga akun Instagram juru bicaranya, Aiman Witjaksono dalam kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Atas hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum.

"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (29/1/2024).

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengungkapkan, pihaj yang akan dilaporkan ke Propam Polri soal prosedur penyitaan adalah penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Anies, Cak Imin, Ganjar, hingga PDIP soal Jokowi Makan Bakso Bareng Prabowo di Magelang

Untuk pelaporan ke Kompolnas, Heru menyebut, hal ini telah dilakukan siang tadi. Kepada Kompolnas, TPN Ganjar-Mahfud meminta perlindungan hukum untuk Aiman.

"Kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku itu sesuai dengan yang disebutkan pak Todung bahwa berita acara penyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya hpnya saja. Tapi yang disita ada 4 hp, sim card , Instagram dan Gmail," ungkap dia.

Polisi Sebut Penyitaan Sesuai Prosedur

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  (News/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: CEK FAKTA: Video Presiden Jokowi Bagi-bagi Amplop ke Warga Beredar di Medsos, Ini yang Sebenarnya

Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunya landasan hukum yang jelas.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat