androidvodic.com

Aiman Witjaksono Ancam Laporkan Penyitaan HP ke Propam Polri, Ini Kata Polda Metro Jaya - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon ancaman pelaporan ke Propam Polri oleh Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, karena  handphone-nya (HP) disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).

Ade Safri menjamin dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," ungkapnya

Baca juga: Aiman Witjaksono: Sebagai Jurnalis, Saya Punya Hak Tolak, Jangan Takut Suarakan Kebenaran!

Lapor Propam hingga Akan Praperadilan

Seperti diketahui Aiman Witjaksono berususan dengan polisi karena ucapannya mengenai polisi tidak netral di Pemilu 2024.

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menyita HP hingga akun Instagram juru bicaranya, Aiman Witjaksono dalam kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Atas hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum.

"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (29/1/2024).

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Aiman.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengungkapkan, pihaj yang akan dilaporkan ke Propam Polri soal prosedur penyitaan adalah penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," ucapnya.

Untuk pelaporan ke Kompolnas, Heru menyebut, hal ini telah dilakukan siang tadi. Kepada Kompolnas, TPN Ganjar-Mahfud meminta perlindungan hukum untuk Aiman.

"Kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiman yang menurut kami prosedur penyitaan nya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku itu sesuai dengan yang disebutkan pak Todung bahwa berita acara penyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya hpnya saja. Tapi yang disita ada 4 hp, sim card , Instagram dan Gmail," ungkap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat