Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin - News
News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebab dinyatakan melanggar etik.
Alasannya, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Selain Hasyim, diketahui ada enam anggota KPU lainnya yang juga turut diberi sanksi peringatan keras tersebut.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Menanggapi hal tersebut, Hasyim enggak memberikan komentar lebih banyak.
Lantaran, dirinya mengaku, sudah menyiapkan semua catatan dan argumentasi terkait hal tersebut pada saat persidangan berlangsung.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ia menambahkan.
Selain itu, kata Hasyim, dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
"Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya.
Baca juga: Mardani Yakin Sanksi Etik untuk Ketua KPU Sudah Dipertimbangkan DKPP dengan Baik
Ganjar Akui Terkejut
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim tersebut.
"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Kendati demikian, Ganjar mengatakan belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.
Ganjar Akui Terkejut
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nagita Slavina Masuk Bursa Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Pengamat Sebut Wow Faktor
Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran
Bertemu PKS, Kaesang Singgung Sosok yang Lebih Cocok Maju Pilgub DKI ketimbang Anies Baswedan
Janji Marshel Widianto Sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel, Tidak akan Korupsi APBD
Kaesang Berpotensi Maju Pilkada 2024: Jokowi Sebut Tugasnya Hanya Mendoakan, Gibran Beri Saran Ini