androidvodic.com

Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).

"Kita telah memeriksa saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah

Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya.

Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

Tamron ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan Achmad Albani di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan di mana saudara TN kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AA kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM dan Inspektur Tambang Bangka Belitung Terkait Korupsi Timah

Dalam perkara ini, Tamron sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP disebut-sebut berperan berkerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018.

Achmad Albani (AA), Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa
Achmad Albani (AA), Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP) saat digiring Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan, Selasa (6/2/2024).

Dalam pelaksanaannya, Tamron memerintahkan Achmad Albani untuk menyediakan kebutuhan biji timah.

Namun biji timah yang dikumpulkan terjyata berasal dari sumber ilegal.

"Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," ujar Kuntadi.

Untuk membuat biji timah ilegal tersebut seolah-olah legal, Tamron alias Aon bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya hingga kini masih dihitung.

"Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian," katanya.

Atas perbuatannya, Aon dan dan Albani dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat