androidvodic.com

Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Warga soal Hukuman Mati untuk Koruptor - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku setuju Indonesia menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, saat seorang warga menantangnya jika terpilih menjadi Wakil Presiden di 2024 nanti, untuk menerapkan hukuman itu.

"China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud, dalam acara diskusi bertajuk "Tabrak Prof" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Eks Menko Polhukam itu menjelaskan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Namun, katanya, hal itu bisa berlaku dengan syarat, yakni dalam keadaan krisis.

Meski demikian, Mahfud menuturkan, makna krisis itu sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Sementara itu, ia menilai, Jaksa juga enggan untuk menjatuhkan hukuman tersebut terhadap para koruptor.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang, satu kalo kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," ungkap Mahfud.

Baca juga: Klarifikasi Ponpes Tebuireng Jombang soal Viral Video Keturunan Hasyim Asyari Dukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Respons Anies-Cak Imin soal Jokowi Bilang Tidak Bakal Kampanye saat Pemilu 2024

Menurut Mahfud, ada potensi keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Yakni, jika dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati tersebut belum juga dilaksanakan eksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik.

"Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata kedepan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampe ke akar-akarnya," tutur cawapres nomor urut 3 itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat