Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Politik Uang di Tasikmalaya - News
News, BANDUNG - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan terhadap Ridwan Kamil.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Sempat Ditahan KPU Tak Bisa Masuk Arena Debat: Padahal Saya Mau Bisikin Prabowo
Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Muamarullah kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Muamarullah mengatakan awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, Bawaslu Jabar tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
"Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain," ungkapnya.
Sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).
Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.
Baca juga: Salam Empat Jari Mulai Merebak, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dituduh melakukan money politics atau politik uang dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut. Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Putusan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pemilu
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan terhadap Ridwan Kamil.
Lewat Pantun, Presiden PKS Rayu PKB Dukung Anies-Sohibul pada Pilkada Jakarta 2024
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PDIP Tak Gentar Gerindra Usung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng: Kita Lebih Takut Rakyat Menderita
Anies Didukung PKB hingga NasDem di Pilkada Jakarta: PDIP Potensi Usung Ahok, KIM Masih Dinamis
Demokrat Siap Ikut Golkar dan Gerindra Jika Kaesang Jadi Pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Reaksi PDIP-PKB saat NasDem Pilih Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Sambut Gembira
Andika Perkasa dan Tri Rismaharini Berikan Materi Pelatihan Pemenangan Pilkada 2024 Bagi Cakada PDIP