androidvodic.com

KPU: Pemilih Tak Terdaftar di DPT Masih Punya Kesempatan Mencoblos - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP

Hasyim menjelaskan pemilih tersebut dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP.

Para pemilih yang belum terdaftar ini akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus," ata Hasyim.

Baca juga: Cara Cek DPT untuk Pemilu 2024 secara Online, Klik cekdptonline.kpu.go.id dan Siapkan NIK KTP

"Yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.

Ia juga mengatakan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hasyim pun mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.

Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.

Baca juga: 20 Ribu DPT di Sulawesi Barat Belum Punya e-KTP

"Dalam rangka apa? Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," jelas dia.

Hal otu, lanjut Hasyim, dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat