androidvodic.com

Jika Tak Bawa Surat Formulir C6 Masih Bisa Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Ketentuannya - News

News - Hari ini Rabu (14/2/2024) pemilih dapat memberikan hak suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pastikan pemilih membawa persyaratan yang dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Namun bagaimana jika pemilih belum menerima surat model C6?

Pemilih masih bisa melakukan pencoblosan.

Mengutip bengkaliskab.go.id, apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat.

Baca juga: Nuansa Merah Putih Hiasi TPS 106 Sambilegi Lor, Tempat Mahfud MD dan Istri Nyoblos 

Namun jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, atau 14 Februari 2024 tanpa membawa surat pemberitahuan.

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat suara pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca juga: Aktivitas para Capres Jelang Pencoblosan Pemilu 2024: Anies Dinner, Prabowo Ngaji, Ganjar Nyanyi

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
  • KTP Elektronik atau Suket

Tata Cara

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(News/Garudea Prabawati/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat